Mediasi Lisa dan Ridwan Kamil Gagal

Harian Berita — Sidang mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6), berakhir tanpa kesepakatan. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Lisa Mariana hadir langsung dalam sidang ketiga ini, sementara Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya.

Gugatan yang diajukan Lisa menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum dan permintaan pengakuan identitas anak. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan karena pihak tergugat, Ridwan Kamil, tidak hadir secara langsung.

“Hasil mediasi tadi bersama kuasa hukum Ridwan Kamil berakhir deadlock, tidak ada kesepakatan,” kata Markus Nababan, kuasa hukum Lisa, kepada wartawan usai sidang.

Menurut Markus, ketidakhadiran Ridwan Kamil menunjukkan tidak adanya itikad baik. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan para pihak hadir langsung dalam mediasi.

“Kuasa hukum bilang Pak Ridwan Kamil tidak hadir karena sibuk bekerja, dan semua diserahkan ke pengacaranya. Tapi menurut kami itu tidak sah,” ujar Markus.

Ia juga menyoroti bahwa Ridwan Kamil sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik, sehingga seharusnya bisa meluangkan waktu untuk hadir dalam proses hukum.

“Ini perkara penting. Kami bicara soal hak identitas anak. Tapi beliau malah kirim kertas alasan tidak bisa hadir, dengan tanda tangan. Ini menghambat proses hukum,” tegasnya.

Markus menekankan bahwa kuasa hukum tidak bisa mewakili sisi emosional atau nurani dari persoalan yang menyangkut masa depan seorang anak.

“Lisa memperjuangkan anak yang lahir dari hubungannya dengan Ridwan Kamil. Anak ini berhak atas identitas. Tapi beliau tidak datang. Ini menyedihkan,” tambahnya.

Persidangan akan dilanjut pada pekan depan dan masuk pada materi pokok perkara.